Kegiatan “Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2026” dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi strategis yang mempertemukan berbagai instansi dan pemangku kepentingan di bidang transportasi, keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, modern, dan berkeselamatan. Menekan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban, membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta memperkuat pilar keselamatan menuju Smart City atau Kota Cerdas sebagai indicator keberhasilan yang menjadi pemantik semangat sekaligus contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan zero accident dan zero fatality.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan kondisi kecelakaan lalu lintas nasional yang masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data nasional tahun 2023, tercatat sekitar 152 ribu kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia mencapai sekitar 27 ribu orang. Sepeda motor masih menjadi kendaraan dengan tingkat keterlibatan kecelakaan paling tinggi. Beberapa faktor utama penyebab kecelakaan di antaranya pelanggaran lalu lintas, kecepatan tinggi, penggunaan helm yang tidak standar, pengemudi di bawah umur, serta kondisi jalan dan kendaraan yang kurang memadai.
Khusus di wilayah Kalimantan Tengah, kontribusi angka kecelakaan terhadap nasional berada pada kisaran 0,72% hingga 0,76%. Meskipun persentasenya relatif kecil, tingkat fatalitas kecelakaan dinilai masih cukup tinggi. Dalam materi juga dijelaskan bahwa tingginya angka kecelakaan di jalur panjang dan sepi, serta keterlambatan penanganan korban, menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait.
Selain membahas kecelakaan lalu lintas, forum juga memaparkan data peningkatan pelanggaran lalu lintas di Kalimantan Tengah. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 4.637 pelanggaran, meningkat menjadi 10.605 pelanggaran pada tahun 2024, dan hingga April 2025 tercatat sebanyak 9.666 pelanggaran. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahun, intensifikasi penegakan hukum di lapangan, serta penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memperluas pengawasan lalu lintas secara elektronik.
Dalam rapat kerja tersebut juga dibahas konsep pengembangan Smart City dan Smart Mobility sebagai salah satu langkah modernisasi sistem transportasi di Kalimantan Tengah. Konsep ini menitikberatkan pada peningkatan keselamatan pengguna jalan, efisiensi transportasi, penguatan pengawasan lalu lintas, serta pelayanan publik berbasis digital. Implementasi smart mobility dilakukan melalui berbagai program seperti penerapan ETLE, pembangunan CCTV dan command center terpadu, sistem pemantauan lalu lintas real time, integrasi layanan darurat, digitalisasi pelayanan kendaraan dan SIM, hingga pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan big data transportasi untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat.
Materi lain yang menjadi fokus pembahasan adalah penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Dalam pemaparan disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, terdapat instruksi gubernur yang menekankan pengawasan terhadap kendaraan angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan agar mematuhi kelas jalan dan ketentuan muatan.
Upaya penanganan ODOL dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi, pemeriksaan dokumen kendaraan dan KIR, pengawasan di jalur protokol, serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Dalam aspek manajemen angkutan dan logistik, pemerintah juga mendorong normalisasi kendaraan angkutan agar sesuai standar pabrikan, pembatasan tonase maksimal delapan ton sesuai kapasitas jalan, serta target “Zero ODOL 2027” yang dilakukan secara bertahap.
Selain penegakan hukum, forum menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan stakeholder melalui koordinasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan pelaku usaha. Sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur.
Melalui pelaksanaan Rapat Kerja Forum LLAJ Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, serta mewujudkan sistem transportasi yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah.