Kuala Kurun,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin ketersediaan obat esensial dan alat kesehatan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Ketersediaan obat yang tepat tidak hanya mempengaruhi kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi indikator kinerja sistem kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, UPT. Instalasi Farmasi menyelenggarakan kegiatan pembinaan pelaporan dan evaluasi kepatuhan RKO diperlukan untuk memastikan seluruh pengelola kefarmasian di fasyankes terutama Puskesmas memahami pedoman teknis serta penggunaan aplikasi e-Monev Obat. Evaluasi kepatuhan yang rutin akan meningkatkan akurasi perencanaan, memperkuat sistem pengelolaan obat nasional, dan mendukung keberhasilan transformasi kesehatan. Kegiatan berlangsung selama 3 hari dimulai tanggal 2 – 4 Juli 2026 bertempat di Aula Hotel Insevas Kuala Kurun, yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Pengelola Kefarmasian Puskesmas dan RS Pratama Tumbang Talaken.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, dr. Rina Sari, MM lalu dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kab. Gunung Mas, Kepala Bidang PSDK, Bapak Gutang S.KM. M.A.P. dan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi, Ibu apt. Aline, S.Farm. dan Bapak apt. Murojil Hasan, S.Farm. M.Farm. Peserta kegiatan dengan aktif mendengarkan dan bertanya kepada narasumber terkait materi yang diberikan.

Sumber berita :IFK