Untuk memastikan peredaran obat telah sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, perlu menerapkan standar cara distribusi obat yang baik dalam setiap aspek dan rangkaian distribusi obat. UPT. Instalasi Farmasi selaku  Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian milik Pemerintah Daerah yang memiliki tugas fungsi dalam rangka ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan Sediaan Farmasi di lingkup Kabupaten Gunung Mas didorong untuk menerapkan standar distribusi obat yang baik sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam rangka persiapan untuk melengkapi persyaratan Surat Keterangan CDOB,  UPT. Instalasi Farmasi bersama Tim Balai Besar POM Palangka Raya yang dipimpin oleh Ibu Wahyuri, S.Si, Apt. M.Farm melaksanakan kegiatan   “Pendampingan dalam Rangka Permohonan Surat Keterangan Permohonan CDOB bagi Instalasi Farmasi Pemerintah” pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Tim Balai Besar POM Palangka Raya disambut oleh Kepala Instalasi Farmasi Ibu Yessy Martha Sari, S.Tr.Gz. di Aula Dinas Kesehatan Kab. Gunung Mas untuk langsung memulai kegiatan yang telah dihadiri oleh seluruh staf Instalasi Farmasi maupun beberapa orang perwakilan dari bidang terkait. Tim Balai Besar POM bersama UPT. Instalasi Farmasi berdiskusi sembari memeriksa kesesuaian Tools Penilaian dan data dukung yang tersedia, baik dokumen, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana dengan langsung mengunjungi ruang penyimpanan sedian farmasi.

Dengan adanya pendampingan langsung dari Balai Besar POM Palangka Raya ini diharapkan agar UPT. Instalasi Farmasi Kabupaten Gunung Mas dapat segera mendapatkan Surat Keterangan Cara Distribusi Obat yang Baik, sehingga penjaminan mutu obat yang didistribusikan ke fasyankes tetap terjaga dan meningkatkan kepercayaan masyaratkat.

Sumber Berita : IFK