Kepala Dinas Kesehatan Kabuapeten Gunung Mas, dr. Maria Efianti menginstrusikan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dan Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Aset untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penyusunan dan pengelolaan SAKIP Dinas Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negaran – Reformasi Birokrasi, bahwa hasil evaluasi SAKIP Kabupaten Gunung Mas masuk pada peringkat “B” dengan nilai (>60 – 70). Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja tersebut mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh penggunaan anggaran negara/daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis.

Berdasarkan hasil Tahun 2017 tersebut, dr. Maria Efianti menyatakan bahwa hasil tersebut sudah bagus dan meningkat dari tahun sebelumnya dimana Kabupaten Gunung Mas berada pada peringkat “CC”. Namun beliau menegaskan kembali bahwa Target peringkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 adalah Peringkat “BB” dengan nilai (>70 – 80).

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP, yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

 

Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi pemerintah untuk:

  1. Merencanakan kinerja dan target kinerja,
  2. Menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan,
  3. Menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan,
  4. Serta telah melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya.

Salah satu langkah strategis untuk optimalisasi hasil SAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Kepala Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Prosedur Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas. melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.

Prosedur Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut merupakan acuan kinerja yang digunakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas untuk meningkatkan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) yaitu menetapkan Rencana Kinerja Tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.  Tujuan pentetapan prosedur penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, adalah:

  1. Menjadikan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Terwujudnya transparansi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
  3. Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
  4. Terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.

Dengan adanya prosedur penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas diharapkan menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :

  1. Rencana Strategis, rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokemen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
  1. Perjanjian Kinerja, perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
  1. Pengukuran kinerja, pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah.
  1. Pengelolaan Kinerja, pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah  sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
  1. Pelaporan Kinerja, pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja.
  1. Reviu dan Evaluasi Kinerja, reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.